Menurut Zamzaini (2007), SLPHT adalah pertemuan petani setiap seminggu sekali untuk belajar mengenai pertanian dan permasalahannya serta mencari jalan pemecahannya. Caranya adalah dengan mengamati tanaman (termasuk hama, musuh alami, cuaca, tanah dan sebagainya), mencatat dan menggambar hasil pengamatan, mendiskusikan hasil temuan, menyimpulkan dan merencanakan tindakan selanjutnya. Setelah selesai melakukan kegiatan sekolah lapang selama satu musim, petani ini membentuk kelompok yang berfungsi sebagai pusat informasi dan penelitian dalam upaya mengamankan hamparan, sehingga kelompok selalu melakukan berbagai ujicoba untuk menemukan inovasi dalam rangka memecahkan masalah persoalan yang sedang dihadapi. SLPHT adalah suatu model percontohan latihan petani secara besar-besaran. Tujuan dari kegiatan ini adalah unuk melatih petani sehingga mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk dapat digunakan memecahkan masalahnya sendiri terutama mengenai serangan organisme pengganggu tanaman, selain itu diharapkan dapat menjadi ahli lapangan PHT sehingga mampu menerapkan prinsip PHT, sekurang-kurangnya di lingkungan sawahnya sendiri (Untung, 1993).
Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Smith (1983) dalam Oka (1995) mendefinisikan PHT sebagai berikut: Pemberantasan Hama Terpadu (“Integrated Pest Control (IPC)”): adalah pengendalian hama yang menggunakan semua teknik dan metoda yang sesuai dalam cara-cara yang seharmonis-harmonisnya dan mempertahankan populasi hama dibawah tingkat yang menyebabkan kerusakan ekonomi di dalam keadaan lingkungan dan dinamika populasi spesies hama yang bersangkutan.Dalam Undang-Undang No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ditetapkan bahwa dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman atau Perlindungan Tanaman digunakan sistem pengendalian hama terpadu (PHT). Dalam penjelasan undang-undang tersebut, PHT diberikan pengertian sebagai: upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis (Malik, et al. 2001).Konsep atau cara pengendalian Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan suatu konsep pengelolaan agro-ekosistem yang bertujuan untuk mempertahankan populasi hama dan kerusakan tanaman yang diakibatkannya pada aras yang tidak merugikan, dengan memadukan dan memanfaatkan semua metode pengendalian hama, termasuk pemanfatan predator dan parasitoid, varietas tahan hama, teknik bercocok tanam dan yang lain, serta bila perlu menggunakan pestisida selektif (Untung, 1993).Dalam penerapan PHT mengacu kepada empat prinsip yaitu:1). Budidaya tanaman sehat, 2). Pelestarian musuh alami, 3). Pemantauan ekosistem secara teratur, dan 4). Petani sebagai penentu keputusan pengendalian atau sebagai ahli PHT.Budidaya tanaman sehat menjadi bagian yang penting dalam pengelolaan OPT, karena tanaman yang sehat cenderung mempunyai ketahanan ekologis yang lebih tinggi. Musuh alami sebagai salah satu unsur pengendali alamiah harus dikelola, dimanfaatkan dan dilestarikan keberadaannya sehingga mampu berperan secara optimal. Prinsip bahwa OPT dan musuh alami merupakan bagian integral dari ekosistem pertanian menjadi landasan pelaksanaan PHT. Musuh alami berfungsi dalam mengatur keberadaan populasi OPT sehingga selalu berada pada tingkat yang secara relatif stabil dan tidak menimbulkan kerusakan yang menyebabkan kerugian ekonomi.Untuk memantau perkembangan populasi OPT, musuh alami dan perkembangan unsur-unsur lingkungan yang lain, perlu dilakukan pemantauan secara berkelanjutan. Dengan pemantauan rutin, menganalisis hasil pemantauan dan belajar memutuskan sendiri langkah-langkah yang harus dilakukan atas dasar hasil analisis tersebut, diharapkan petani menjadi ahli PHT di lahan usahataninya.Strategi yang dapat digunakan untuk menerapkan PHT ialah:1). Perencanaan ekosistem, 2). Pengelolaan ekosistem, 3). Penerapan berbagai teknik, 4). Penerapan pengendalian teknologi spesifik lokasi. Strategi ini dapat dikembangkan di setiap daerah sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.
PROGRAM SL-PHT DAPAT DIRASAKAN MANFAATNYA LANGSUNG OLEH PETANI
Program yang sinergis antara pemerintah dan swasta akan mempercepat daya serap petani akan teknologi budidaya, sehingga dapat meningkatan produktifitas, dan pengembangan penalaran petani, melati jiwa kewiraswastaan, sehingga petani akan semakin maju dan dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar